ANALISIS MENGENAI PAJAK ORANG SUPER KAYA BAKAL NAIK

 

https://money.kompas.com/read/2021/05/25/192011626/pajak-orang-super-kaya-bakal-naik-simak-rincian-tarif-pph-yang-berlaku-saat?page=all


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 30% menjadi 35% bagi wajib pajak orang pribadi ( high wealth individual ) dengan ketentuan hanya berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar. Sementara tarif pajak bagi mereka yang berpenghasilan di bawah itu tidak berubah.

Menurut  Sri Mulyani naiknya pajak bagi orang super kaya yaitu untuk melakukan reformasi perpajakan agar terciptanya keadilan dan kesetaraan, sedangkan menurut, Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut wajar dilakukan bendahara negara. Sebab, pemerintah tengah membutuhkan amunisi penerimaan pajak yang besar untuk menutup kebutuhan belanja yang semakin meningkat akibat dampak pandemi covid-19.

Dilihat dari segi Sosial-Ekonomi, Sri Mulyani mengatakan penerimaan Negara dari perpajakan  pada tahun 2020 mengalami dampak yang luar biasa akibat pandemi. Pada masa penanganan pandemi covid-19 ini, penggencaran pajak bagi orang kaya semestinya dapat menjadi salah satu opsi regulasi fiskal pemerintah. Kebijakan dinaikkan pajak sangat tepat, sebab penghasilan orang super kaya tidak terpengaruh adanya covid-19. Bahkan, mereka cenderung disebut sebagai kelompok yang menahan belanja karena ketidakpastian pandemi. Padahal, selama ini hasil belanja mereka turut menggerakkan konsumsi dan ekonomi. Menurut Fajry Akbar kenaikan  tarif pajak orang super kaya dengan penghasilan diatas Rp. 5 Miliar itu tidak akan  mengganggu pemulihan ekonomi. Menaikkan  tarif pajak orang kaya justru memperkecil ketimpangan antara orang kaya dan orang miskin.

Peningkatan pajak untuk orang super kaya dapat membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, lalu pemerintah dapat mendistribusikan  kembali kekayaaan dalam bentuk insentif atau bantuan sosial dan mengurangi ketimpangan pendapatan dimasyarakat. Dilihat dari segi waktu pemberlakuan kenaikan tarif pajak bagi orang kaya pasca pandemi dianggap sangat tepat.

Dilihat dari  sisi hukum dan perundang undangan, dasar Hukum pengenaan pajak diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 Amandemen  ke 5 juga UU Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP.  Pajak dari perspektif hukum merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada Negara, Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang tersebut  harus dipergunakan untuk penyelenggaran pemerintahan. Pemungutan pajak harus dijalankan menurut hukum agar pemerintah (petugas pajak)  tidak bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan dan memungut pajak. Pentingnya pajak diatur dalam suatu undang-undang sebelum dilakukan pemungutan pajak didasarkan pada kepastian hukum.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang KUP yang berlaku saat ini, terdapat empat lapisan atau golongan tarif PPh orang pribadi. Golongan pertama yaitu orang pribadi dengan pendapatan hingga 50 juta dikenakan pajak 30%,  kedua orang pribadi dengan pendapatan diatas Rp.50 juta hingga Rp. 250 juta dikenakan pajak 15%. Ketiga, orang pribadi dengan pendapatan  Rp. 250 - 500 juta  dikenakan pajak 25%. Keempat, orang pribadi dengan pendapatan Rp. 500 juta dikenakan pajak 30%. Dengan demikian, nantinya akan ada tambahan golongan tarif baru yaitu kelompok orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp. 5 miliar. Sebelum dikalikan, pajak sebelumnya harus mengurangkan penghasilan netto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendapatkan nilai PKP.

Nilai dari PTKP telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta  jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.


Baca juga:

https://cintahukum15.blogspot.com/2021/06/analisis-wacana-penghentian-hukuman.html?m=1

https://kabuthijrahku.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-gali-potensi-pajak.html

https://anggitaputrifitriani.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-24-kantor-pelayanan_95.html

https://zepyredo.blogspot.com/2021/06/analisis-mengenai-transaksi-kripto.html



Komentar