ANALISIS MENGENAI PAJAK ORANG SUPER KAYA BAKAL NAIK
https://money.kompas.com/read/2021/05/25/192011626/pajak-orang-super-kaya-bakal-naik-simak-rincian-tarif-pph-yang-berlaku-saat?page=all
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 30% menjadi
35% bagi wajib pajak orang pribadi ( high wealth individual ) dengan ketentuan
hanya berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan
di atas Rp5 miliar. Sementara tarif pajak bagi mereka yang berpenghasilan di
bawah itu tidak berubah.
Menurut Sri Mulyani naiknya pajak bagi orang super
kaya yaitu untuk melakukan reformasi perpajakan agar terciptanya keadilan dan
kesetaraan, sedangkan menurut, Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut
wajar dilakukan bendahara negara. Sebab, pemerintah tengah membutuhkan amunisi
penerimaan pajak yang besar untuk menutup kebutuhan belanja yang semakin
meningkat akibat dampak pandemi covid-19.
Dilihat dari segi Sosial-Ekonomi,
Sri Mulyani mengatakan penerimaan Negara dari perpajakan pada tahun 2020 mengalami dampak yang luar
biasa akibat pandemi. Pada masa penanganan pandemi covid-19 ini, penggencaran
pajak bagi orang kaya semestinya dapat menjadi salah satu opsi regulasi fiskal
pemerintah. Kebijakan dinaikkan pajak sangat tepat, sebab penghasilan orang
super kaya tidak terpengaruh adanya covid-19. Bahkan, mereka cenderung disebut
sebagai kelompok yang menahan belanja karena ketidakpastian pandemi. Padahal,
selama ini hasil belanja mereka turut menggerakkan konsumsi dan ekonomi. Menurut
Fajry Akbar kenaikan tarif pajak orang
super kaya dengan penghasilan diatas Rp. 5 Miliar itu tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi. Menaikkan tarif pajak orang kaya justru memperkecil
ketimpangan antara orang kaya dan orang miskin.
Peningkatan pajak untuk orang
super kaya dapat membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, lalu
pemerintah dapat mendistribusikan
kembali kekayaaan dalam bentuk insentif atau bantuan sosial dan
mengurangi ketimpangan pendapatan dimasyarakat. Dilihat dari segi waktu
pemberlakuan kenaikan tarif pajak bagi orang kaya pasca pandemi dianggap sangat
tepat.
Dilihat dari sisi hukum dan perundang undangan, dasar Hukum pengenaan pajak diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke 5 juga UU Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP. Pajak dari perspektif hukum merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada Negara, Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaran pemerintahan. Pemungutan pajak harus dijalankan menurut hukum agar pemerintah (petugas pajak) tidak bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan dan memungut pajak. Pentingnya pajak diatur dalam suatu undang-undang sebelum dilakukan pemungutan pajak didasarkan pada kepastian hukum.
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang KUP yang berlaku saat ini, terdapat empat lapisan atau golongan tarif PPh orang pribadi. Golongan pertama yaitu orang pribadi dengan pendapatan hingga 50 juta dikenakan pajak 30%, kedua orang pribadi dengan pendapatan diatas Rp.50 juta hingga Rp. 250 juta dikenakan pajak 15%. Ketiga, orang pribadi dengan pendapatan Rp. 250 - 500 juta dikenakan pajak 25%. Keempat, orang pribadi dengan pendapatan Rp. 500 juta dikenakan pajak 30%. Dengan demikian, nantinya akan ada tambahan golongan tarif baru yaitu kelompok orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp. 5 miliar. Sebelum dikalikan, pajak sebelumnya harus mengurangkan penghasilan netto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendapatkan nilai PKP.
Nilai dari PTKP telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.
Baca juga:
https://cintahukum15.blogspot.com/2021/06/analisis-wacana-penghentian-hukuman.html?m=1
https://kabuthijrahku.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-gali-potensi-pajak.html
https://anggitaputrifitriani.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-24-kantor-pelayanan_95.html
https://zepyredo.blogspot.com/2021/06/analisis-mengenai-transaksi-kripto.html

Komentar
Posting Komentar