ANALISIS MENGENAI PAJAK ORANG SUPER KAYA BAKAL NAIK
https://money.kompas.com/read/2021/05/25/192011626/pajak-orang-super-kaya-bakal-naik-simak-rincian-tarif-pph-yang-berlaku-saat?page=all Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 30% menjadi 35% bagi wajib pajak orang pribadi ( high wealth individual ) dengan ketentuan hanya berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar. Sementara tarif pajak bagi mereka yang berpenghasilan di bawah itu tidak berubah. Menurut Sri Mulyani naiknya pajak bagi orang super kaya yaitu untuk melakukan reformasi perpajakan agar terciptanya keadilan dan kesetaraan, sedangkan menurut, Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut wajar dilakukan bendahara negara. Sebab, pemerintah tengah membutuhkan amunisi penerimaan pajak yang besar untuk menutup kebutuhan belanja yang semakin meningkat akibat dampak pandemi covid-19. Dilihat dari segi Sosial-Ekonomi, Sri Mulyani mengatakan penerimaan Negara dari perpajakan pada tahu...